Skip to main content

Hadis Pada Abad III Pasca Tadwin

 

Hadis Pada Abad III Pasca Tadwin

1.     Hadits Pada Masa Kodifikasi

Pada masa ini dikenal dengan sebutan ‘ashruttajridi watthsrih watanqih ‘ “( عصر التجريد والتصريح والتنقييح)”, yaitu disebut dengan masa penyaringan dan pensyarahan hadits” Hal ini berlangsung ketika kursi pemerintahan di pegang oleh dinasti Abbasiyyah, terutama di zaman al-Ma’mun sampai al-Muqtadir (201-300 H). Penyaringan dan pensyarahan ini terjadi karena dimasa sebelumnya (yaitu tadwin), pemisahan beberapa hadits mauquf dan maqhtu dari hadits marfu, ataupun hadits marfu, ataupun hadits dha’if dari hadits shahih, belum berhasil dilakukan. Bahkan, dimasa tersebut hadits maudhu dan hadits shahih campur aduk[1].

Kegiatan kodifikasi hadits pada masa ini dipimpin oleh Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-Aziz (99-101 H), melalui instruksinya kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (gubernur madinah). Para ulama madinah agar memperhatikan dan mengumpulkan hadits dari para penghafal. Khalifah memberikan instruksi kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (wafat 117 H) agar mengumpulkan hadits-hadits yang ada pada ‘Amrah binti ‘Abd al-Rahman al-Ansari, murid kepercayaan ‘Aisyah, dan al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr (wafat 107 H). Instruksi yang sama ia tunjukan juga kepada Muhammad bin Syihab al-Zuhri (wafat 124), yang dinilainya sebagai orang yang lebih banyak mengetahui hadits daripada yang lain. Dari sinilah para ulama mengambil kodifikasi secara resmi dilakukan.

2.     Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi terjadinya Kodifikasi Hadits pada Masa ‘Umar ibn ‘Abd al-Aziz’.

Menurut Muhammad al-Zafzaf, kodifikasi Hadits dilakukan karena adanya beberapa hal;

1.     Para Ulama Hadits telah tersebar ke berbagai negri dan di khawatirkan Hadits akan hilang bersama wafatnya mereka, sementara itu generasi penerus diperkirakan tidak menaruh perhatian khusu kepada Hadits.

2.     Banyak berita yang di ada-adakan oleh pelaku bid’ah (al-mubtadi), seperti khawarij, Rafidah, Syi’ah dan lain-lain yang berupa hadis-hadis palsu.

Periwayatan hadits pada masa ini banyak diwarnai dengan hadits palsu dan bid’ah, yang berasal dari kalangan-kalangan khawarij syi’ah, orang-orang munafik, serta orang-orang yahudi.Oleh karena itu para periwayat Hadits sangat hati-hati dalam menerima dan menyampaikan hadits.

Perintah ‘Umar tersebut di respon positif oleh umat islam sehongga terkumpul beberapa catatan-catatan hadits. Hasil catatan dan penghimpunan hadits berbeda antar ulama yang satu dengan yang lain. Abu bakar ibn hazm berhasil menghimpun hadits dalam jumlah, yang menurut para ulama kurang lengkap, sedang ibn Syihab al-Zuhri berhasil menghimpun lebih lengkap. Walaupun demikian kitab himpunan Hadits-hadits mereka tidak ada yang sampai kepada kita sekarang. Ulama setelah al-Zuhuri yang berhasil menyusun kitab Tadwin yang bisa diwariskan kepada generasi sekarang, adalah milik Ibn Anas (93-179 H), di madinah, dengan hasil karyanya di beri nama al-muwatta, yang selesai disusun pada tahun 143 H. Dan merupakan kitab hasil kodifikasi pertama. Kitab ini selain mengandung kitab marfu, yaitu hadits yang disandarkan pada Nabi juga berisi pendapat para sahabat (hadits mauquf) dan pendapat para tabi’in (hadits maqtu).

Selai para ulama diatas, terdapat banyak ulama lain yang juga melakukan kodifikasi hadits. Di antara mereka adalah Muhammad ibn ishaq (wafat 151 H), di madinah, Ibn Juraij (80-150 H), di mekkah, Ibn Abi Dzi’b (80-185H),

3.   Hadits Pada Masa Seleksi

 

Masa seleksi hadits atau penyaringan adalah masa ketika para mudawwin hadis melakukan seleksi hadits secara ketat, sebagai kelanjutan dari upaya para ulama sebelumnya yang telah berhasil melahirkan suatu kitab tadwin. Masa ini dimulai sekitar akhir abad II atau awal abad III Hijriah, atau ketika pemerintahan dipegang oleh dinasti Abbasiyyah, khususnya masa al-makmun sampai dengan akhir abad III atau awal abad IV, masa al-muktadir. Munculnya periode seleksi ini karena pada periode tadwin belum berhasil  dipisahkan beberapa hadits yang berasal dari sahabat (mauquf) dan dari tabiin (maqtu) dan dari Nabi (marfu). Begitu pun dengan hadits da’if belum bisa dipisahkan dari Hadits shahih dan masa ini disebut dengan masa penerimaan, mentashihan, dan penyempurnaan).

 

Dilihat dari sisi politik, Daulah Bani Abbasiyah yang berpusat di baghdad pada masa ini mengalami kemunduran. Banyak wilayah yang membebaskan diri hingga terbentuk dinasti-dinasti kecil, sehingga kekuatan islam lemah, gerakan keilmuan tetap berjalan sebagaimana masa-masa sebelumnya. Para ulama melakukan perjalanan (al-rihlah) dari satu daerah ke daerah lain dalam rangka menyebarkan ilmu yang mereka miliki. Mereka saling bertemu dan saling menerima periwayatan Hadits. Kemudian, Hadits yang mereka terima ditshihkan kepada para ulama yang kompeten.

 

Kitab-kitab yang di susun pada masa ini sangatlah banyak. Di antaranya shahih al-Bukhari karya Imam al-Bukhari, shahih Muslim karya Imam Muslim, beberapa kitab al-sunan antara lain, sunan Abi-Dawud karya Abu Dawud al-sijistani (wafat 275 H), Sunan al-Tirmidhi oleh al-Tirmidhi (wafat 279 H), Sunan al-Nasai karya al-Nasai (wafat 303 H), Sunan Ibn-Majah oleh Ibn Majah (wafat 273 H), Sunan al-Darimi (wafat 255 H), dan sunan Sa’id ibn al-Mansur oleh Sa’id ibn al-Mansur (wafat 227 H). Pada masa ini para ulama bersungguh-sungguh mengadakan penyaringan hadits yang mereka terima. Mereka berhasil memisahkan hadits-hadits yang da’if dari yang shahih dan hadits-hadits mauquf dan yang maqtu dari yang marfu, meskipun berdasarkan penelitian para ulama berikutnya masih ditemukan tersisipkanya hadits-hadits yang da’if  pada kitab-kitab shahih.

 

Pada masa ini para ulama tidak membukukan hadits dengan menukil kitab lain. Mereka membukukan Hadits berdasarkan Hadits-hadits yang diterima dati para periwayat. Selain menyusun kitab-kitab yang berisi teori-teori untuk mentashih Hadits. Para ulama antusias menulis ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadits, ada yang mengarang kitab tentang sejarah periwayat, illat hadits, dan lain-lain. Secara umum abad ketiga ini merupakan masa keemasan dalam peradaban islam, termasuk di dalamnya Hadis, fikih, dan bidang-bidang lain.

 

 

 



[1]

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Maqamat, Ahwal dan Manazil

Pengertian Maqamat Secara etimologis, maqamat merupakan jamak dari maqam yang berarti kedudukan, tempat, tingkatan (station), atau kedudukan dan tahapan menuju kepada Tuhan.  Maqam memiliki arti dasar “tempat berdiri”, dalam arti terminologi sufistik berarti tempat atau martabat seorang hamba pada saat ia berdiri menghadap kepada-Nya. Maka maqamat memiliki arti kedudukan seorang hamba di hadapan Allah Swt, yang diperoleh melalui latihan-latihan (riyadhah), amalan-amalan, dan lainnya yang tidak putus-putusnya dengan Allah Swt. Secara teknis maqamat bisa disebut juga sebagai aktivitas atau usaha seorang hamba untuk meningkatkan kualitas spiritual dan kedudukannya di hadapan Allah Swt dengan amalan-amalan tertentu. Maqamat menurut ahli 1. Menurut al-Qusyairi Maqamat adalah hasil usaha manusia dengan kerja keras serta keluhuran budi pekerti yang dapat membawanya kepada usaha dan tuntunan dari segala kewajiban. 2. Menurut al-Thusi Maqamat merupakan kedudukan hamba di hadapan Allah yang ...

Tafsir Al-Qur'an Abad ke 8

     Ada 3 tafsir yaitu Tafsir Syi`ah ( Nahjul Bayan, Tafsir al-Muhith al-Adhom ) Tafsir Sunni ( Tafsir Ibnu Katsir) berikut adalah kelebihan dan kekurangannya :      1. Kelebihan Tafsir Nahjul Bayan     1. Menggunakan metode penafsiran bil ma’sur. Riwayat-riwayat yang digunakan adalah riwayat-riwayat dari Ahlul Bait dan beberapa riwayat sahabat.    2. Menggunakan metode tahlili, yakni penafsiran dengan kata perkata dengan penafsiran secara sederhana (singkat)      3. Kelebihan yang lainnya juga tafsir ini memiliki corak sufi dan tartibi.           Kekurangan Tafsir Nahjul Bayan      1. Riwayat-riwayat banyak dari kalangan Ahlul Bayt dan Sahabat. Tapi tidak menyebutkan sanadnya dengan lengkap.       2. Penjelasan dari ayatnya terdapat unsur israiliyat.      2. Kelebihan Tafsir al-Muhith al-Adhom.        1. Metode tafsir ini adalah...

Pemgertian Manthuq

  A.     Pengertian Manthuq a.       Definsi Manthuq Secara etimologi manthuq berasal dari bhasa arab ( نطق -   ينطق ) yang artinya berbicara, ( منطوق isim maf’ul) berarti yang dibicarakan atau yang diucapkan. Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami bahwa Manthuq merupakan apa yang ditunjukkan oleh lafadz pada saat penyampaian. Maksudnya definisi ini, Manthuq adalah makna tersurat yang dipahami seseoang dari sebuah ucapan. Konklusi dari pendefinisian Manthuq dan Mafhum dapat dipahami dari kata kunci diantara keduanya. Manthuq adalah petunjuk makna yang bersifat tekstual yaitu petunjuk yang telah jelas pada seluruh atau sebagian artinya berdasarkan tuturan lafadz itu sendiri.   Mantuq merupakan suatu makna yang ditujukkan oleh lafadz menurut ucapannya yakitu penunjukkan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan. Sedangkan mafhum adalah pemahaman terhadap makna yang tidak terdapat dalam suatu lafadz. Ole...